Pada hari jumat 21 Agustus 2026 Kepala UPTD Puskesmas Hiliduho bersama Kasi Surveilans Imunisasi Dinkes P2KB Kabupaten Nias melakukan penelusuran kasus (Penyelidikan Epidemiologi) terkait Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) pada salah satu keluarga di Desa Lasara Tanose’o dan Desa Sinarikhi Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kasubbag TU UPTD Puskesmas Hiliduho, Staf, Bidan Desa dan Perangkat Desa.
- Desa Lasara Tanose’o
Berdasarkan keterangan dari keluarga didapat informasi bahwa :
- Kasus gigitan bersumber hewan diawali ketika seekor anjing liar mengigit monyet yang merupakan peliharaan keluarga;
- Berselang beberapa hari tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2026, ketika keluarga memberi makan peliharaan monyet tersebut dan tanpa disadari tangan tergigit;
- Tanggal 13 Agustus 2026 monyet tersebut mati;
- Tanggal 15 Agustus 2026 dua orang anggota keluarga digigit oleh anjing yang juga merupakan peliharaan yang sebelumnya anjing itu juga telah digigit anjing liar tersebut;
- Selanjutnya anjing peliharaan tersebut dibunuh setelah mengigit;
- Pada tanggal 16 Agustus 2026 ketiga anggota keluarga datang ke Puskesmas Hiliduho untuk Vaksin Anti Rabies (VAR).
- Desa Sinarikhi
Kasus gigitan bersumber hewan (anjing) yang merupakan peliharaan keluarga. Pada kasus ini, korban telah menempuh langkah-langkah penanganan dengan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak 4 (empat) kali di Puskesmas Hiliduho.
Rencana Tindak Lanjut
- Kepada keluarga (Desa Lasara Tanose’o) diberikan edukasi dan motivasi untuk menyelesaikan tahapan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan tetap konsultasi kepada pihak Puskesmas Hiliduho apabila mengalami gejala lain terhadap kesehatan fisik;
- Diharapkan pihak Pemerintahan Desa untuk koordinasi kepada Instansi terkait guna penanganan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.
- Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Hiliduho yang memiliki peliharaan seperti anjing, kucing dan monyet untuk tetap berhati-hati, memastikan hewan peliharaannya telah mendapatkan vaksin.
- Jika terjadi kasus segera dicuci dengan sabun dan air bersih dan 1x24 jam ke puskesmas untuk mendapatkan VAR. Hewan yang menggigit jangan dibunuh, tetapi di kandang untuk dapat dimonitoring selama 14 hari. Apabila dalam kurun waktu itu hewan itu mati, maka bisa dipastikan hewan tersebut telah terinfeksi virus rabies.
